Mobil Dinas Diduga Disalahgunakan, PGK Desak DKPP Tindak Oknum KPU Lampung Utara

HSI, Kotabumi–Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk menindak tegas Ar, oknum anggota KPU Lampung Utara. Yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.

“DKPP harus jatuhkan sanksi tegas atas pelanggaran ini,” tegas Ketua DPD PGK Lampura, Exsadi, Selasa (7/10/2026).

Pelanggaran yang dimaksudnya adalah penyalahgunaan fasilitas jabatan sarana dan prasarana (mobil dinas) untuk kepentingan pribadi, golongan, atau aktivitas diluar tugas kedinasan. Hal itu dibuktikan dengan pelat nomor kendaraan yang terpasang di mobil itu bukanlah pelat nomor asli.

Pelat nomor kendaraan itu harusnya BE 1603 JZ. Namun, di lapangan didapati bahwa pelatnya berganti menjadi BE 1603 PS dengan warna pelat hitam.

Ia juga mendengar kabar bahwa mobil dinas tersebut juga telah disita oleh pihak Polda Lampung. Hal itu dikarenakan mobil itu sempat digunakan oleh suami Ar saat diburu oleh pihak Polda Lampung.

Suami Ar dikabarkan sedang tersangkut kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil Ketua KPU Lampung Utara. Video aksi penangkapan tersebut viral di media sosial. Namun, pihak kepolisian tak berhasil mendapatkan buruannya karena Ar keburu kabur dengan meninggalkan kendaraannya.

“Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Inventarisasi Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Andriwan menuturkan, mobil yang viral dalam video itu memang aset pemkab. Namun, sejak Agustus 2025-2028, kendaraan itu dipinjampakaikan kepada KPU.

“Jadi, semuanya masih menjadi tanggung jawab KPU Lampung Utara,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *