Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–Kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada Lampung Utara tahun 2024 semakin seru saja untuk disimak. Sebab, tak menutup kemungkinan statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan
“Jika ditemukan alat bukti yang cukup (bisa ke arah sana)” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Dalam penanganan kasus tersebut, sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah telah mereka periksa. Mulai dari staf KPU, hingga pihak rekanan yang menggarap proyek kantor KPU.
Tak hanya menyasar kepada pihak-pihak tersebut, pejabat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik juga telah dimintai keterangan. Bahkan, hari ini pun, dua Ketua KPU periode sebelumnya (2019-2024 dan 2024) dan KPU periode 2024-2029 dijadwalkan akan dimintai keterangan. Sayangnya, ketiganya masih belum terlihat hadir.
“Maswan Hambali, Aprizal Ria, dan Anthon,” ujarnya.
Sebelumnya, persoalan dana hibah Pilkada dilaporkan oleh Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) ke Kejaksaan pada Senin (26/5/2025). Dalam perjalanannya, dugaan adanya pelanggaran dalam pengelolaan sisa dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara sepertinya kian mendekati kebenaran.
Hasil konsultasi DPRD dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP,) sisa dana hibah Pilkada ‘haram’ digunakan usai pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah terpilih dilakukan. Menyikapi hal tersebut, pihak legislatif telah merekomendasikan kepada Inspektorat Lampung Utara untuk memeriksa dana hibah Pilkada KPU.
Kontroversi dana hibah KPU Lampung Utara ini bermula dari penggunaan sisa dana hibah yang diduga melanggar aturan. Secara keseluruhan sisa dana hibah Pilkada mencapai Rp12 miliar. Rp4,7 miliar dipergunakan untuk membayar gaji badan ad hoc, dan Rp4,9 miliar lainnya dikembalikan kepada pemkab.
Total dana yang dipersoalkan mencapai Rp2,3 milliar. Dari Rp2,3 miliar itu, Rp927-an juta di antaranya digunakan untuk pemeliharaan berikut pengadaan KPU.
Iwansyah Mega












