Kotabumi, HSI–Sejumlah pihak ternyata telah dipanggil oleh Polres Lampung Utara terkait kasus dugaan penyelewengan sapi bantuan di Desa Merambung, Tanjungraja. Total ada lima saksi yang telah dipanggil terkait persoalan ini.
“Ada lima saksi yang sudah kami ambil keterangan,” tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, AKP. Apfriyyadi kepada wartawan, Senin (5/5/2025
Kelima orang itu berasal dari kelompok tani dan Dinas Perkebunan dan Pertenakan Lampung Utara. Pemanggilan ini ditujukan untuk mencari data yang dibutuhkan dalam dugaan penyelewengan sapi hibah tersebut.
” Ada lima sapi yang dijual oleh kelompok tani tersebut,” ucap dia.
Ia mengatakan, secara keseluruhan, kelompok tani bersaudara itu berjumlah dua puluh ekor. Adapun mengenai berapa besar kerugian negara, saat ini masih dalam proses penghitungan.
“Persoalan ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Terpisah, anggota DPRD Lampung Utara asal PAN, Netty Hastuti menyayangkan perbuatan dari kelompok tani tersebut. Ia juga mengaku, tidak pernah mendapat laporan apa pun dari pihak kelompok usai sapi-sapi itu diserahkan. Padahal, ia termasuk salah satu yang mendorong program aspirasi itu turun ke kecamatannya.
“Kami mendukung penuh upaya penyelidikan dari pihak kepolisian terkait persoalan ini,” jelas dia.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran prosedur dalam penjualan sapi bantuan di Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara sepertinya bukan hanya isapan jempol. Sejumlah fakta baru yang ditemukan kian menguatkan dugaan tersebut.
Sekretaris Dinas Perkebunan dan Perternakan Lampung Utara, Ria Yuliza usai meninjau langsung lokasi kelompok penerima yang bermasalah tersebut, sapi itu ternyata dipotong sebelum dijual oleh kelompok.
Ria mengatakan, alasan sapi majir (bermasalah dalam reproduksi) yang diklaim kelompok jelas tidak berdasar. Petugas kesehatan hewannya tidak pernah menyatakan bahwa sapi itu majir.
Selain permasalahan di atas, pihaknya juga mendapati banyaknya pelanggaran prosedur lainnya yang dilakukan oleh pihak kelompok tersebut. Pelanggaran pertamanya adalah kelima sapi pengganti yang dibeli oleh kelompok ukuran dan harganya tidak sesuai. Harganya mulai dari Rp8,5 juta hingga Rp11 juta. Sapi-sapi penggantinya berusia 8 bulan sampai dengan 1 tahun alias sapi anakan.
Kemudian, tidak ada pihak terkait mulai dari Babinsa atau Bhabinkamtibmas hingga aparatur desa yang mengetahui rencana penjualan sapi bantuan itu. Dasarnya hanya musyawarah kelompok saja.
Pelanggaran selanjutnya adalah sapi-sapi bantuan itu tidak ditempatkan ke dalam satu kandang melainkan terpisah. Terdapat tiga kandang untuk menampung ke-20 sapi tersebut. Pihak kelompok beralasan, kesibukan anggotanya yang membuat mereka terpaksa mengambil keputusan tersebut.
Sementara, ketua kelompok tani bersaudara di Desa Merambung, Tanjungraja, Lampung Utara, Kemis berdalih, sapi itu dijual untuk diganti dengan sapi yang lain yang dianggap subur. Pergantian kelima ekor sapi lama itu karena sapi-sapi lama dianggap sapi majir.
Iwansyah Mega












