Bandar Lampung, HSI–S (43), warga Bandarlampung tega memperkosa putri tirinya (14). Akibat perbuatan bejatnya, Bunga, sebut saja, saat ini hamil tujuh bulan.
Aksi bejat pelaku S dilakukannya pertama kali pada bulan Juli 2024. Total telah sepuluh kali tersangka S melakukan perbuatan tercela tersebut. Terakhir, perbuatannya dilakukan pada bulan Mei 2025.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung AKP Dhedy Adi Putra mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan perbuatan tersangka S. Tersangka diamankan di kediamannya pada Rabu (11/6/2025).
Dhedy kembali mengatakan, laporan ibu korban dilakukan tak lama setelah putri kesayangannya menceritakan bahwa telah mengandung tujuh bulan. Putrinya pun menyebutkan bahwa pelakunya adalah suami ibunya alias ayah tirinya.
“Korban sedang dirawat oleh pihak keluarganya,” kata dia, Jumat (13/6/2025)
Mendapati masa depan putrinya telah dirusak oleh suaminya sendiri, ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandar Lampung. Laporan itu ditindaklanjuti hingga pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)