Banyak Aset Berharga Lepas di Zaman Mantan Bupati Budi Utomo, DPRD Lampung Utara Lakukan Hal Ini

Kantor PMI Lampung Utara

Kotabumi, HSI–Pemerintahan Bupati Budi Utomo tahun 2021-2024 ternyata banyak ‘melepas’ sejumlah aset tanah dan bangunan berharga. Setelah sebelumnya ada kantor dinas sosial, kini mencuat ke permukaan persoalan kantor PMI Lampung Utara.

Meski begitu, dalam persoalan kantor PMI, pemicunya jauh berbeda dengan persoalan kantor dinas sosial. Bangunan yang sekarang digunakan sebagai kantor PMI itu sengaja dilepas atau dihibahkan oleh Bupati Lampung Utara. Menariknya, dalam struktur organisasi PMI Lampung Utara, Budi Utomo menjabat sebagai ketua.

“Pembahasan mengenai persoalan ini masih berlanjut,” ucap Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal usai rapat dengan pemkab terkait persoalan tersebut, Selasa (15/4/2025).

Ia mengatakan, rapat ini sengaja dilakukan karena pihaknya ingin mengetahui alasan berikut dasar aturan dalam pemberian hibah tersebut. Namun, dalam rapat itu, pihak eksekutif ngotot jika pemberian hibah itu telah sesuai dengan aturan yang ada.

Singkat cerita, pandangan mereka dengan pihak eksekutif terkait hal ini bertolak belakang. Dari sudut pandang eksekutif, pemberian hibah ini tak mesti mendapat persetujuan dari pihak legislatif karena nilai aset masih di bawah ketentuan.

Di lain sisi, pihak legislatif menilai sebaliknya. Seharusnya pihak eksekutif terlebih dulu membahas dan meminta persetujuan mereka sebelum melaksanakan hal tersebut. Perbedaan pandangan yang sama-sama berdasarkan aturan inilah yang membuat pihaknya berkesimpulan bahwa status hibah itu ditangguhkan dulu hingga persoalan ini menjadi terang benderang.

“Namun, kawan-kawan PMI masih bisa beraktivitas di sana meski statusnya ditangguhkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Mikael Saragih belum berhasil dikonfirmasi. Hingga pukul 14.28 WIB, pesan singkat yang dikirimkan belum direspons olehnya.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *