Kotabumi, HSI-Terhitung sejak hari ini, Pemkab Lampung Utara mulai mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-14 kepada para penerimanya. TPP ini merupakan bagian dari THR yang memang diwajibkan untuk dibayar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Mikael Saragi mengatakan, saat ini pencairan TPP sedang dalam proses. Dengan demikian, diperkirakan akan cair pada hari ini juga sesuai dengan usulan yang telah masuk.
“Mulai hari ini dicairkan,” tutur dia, Kamis (10/4/2025).
Ia mengatakan, pembayaran TPP ke-14 memang sedikit terlambat. Keterlambatannya dikarenakan TPP bulan Februari belum dicairkan kala itu. Pihaknya harus terlebih dulu mencairkan TPP bulan Februari barulah TPP ke-14 baru dapat disalurkan.
“Dasar TPP ke-14 itu TPP bulan sebelumnya,” katanya.
Sayangnya, Mikael Saragih tidak begitu mengingat berapa jumlah pasti anggaran untuk pembayaran TPP tersebut. Meski begitu, berdasarkan keterangannya belum lama ini, nilainya diperkirakan sekitar Rp5 miliar-Rp6 miliar per bulannya.
“Pokoknya sama dengan TPP bulan sebelumnya,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total pejabat Lampung Utara sendiri mencapai sekitar 1.000 orang. Mereka terdiri dari pejabat eselon II, III, dan IV.
Penyaluran TPP ke-14 sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025, THR itu terdiri gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan. Terakhir, TPP sebanyak satu bulan.(Iwan)












