Terkena Pelanggaran Disiplin Berat, Lima ASN Lampung Utara Diberhentikan

HSI, Kotabumi–Lantaran terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat pada tahun 2025, lima ASN Lampung Utara terpaksa tak dapat melanjutkan kariernya sebagai PNS.
.
“Total ASN yang terkena hukuman disiplin berat berjumlah lima orang,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Hendri Dunant, Kamis (15/1/2026).

Pelanggaran tersebut bersifat fatal. Akibatnya, kelima ASN itu harus melepaskan seragam PNS-nya sebelum waktunya tiba alias diberhentikan tidak dengan hormat. Adapun pelanggaran yang dimaksud adalah tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut atau tidak masuk kerja selama 28 hari dalam setahun.

“Mereka kerap mangkir kerja tanpa keterangan,” kata dia.

Ia kembali mengatakan, selain mereka berlima, terdapat dua ASN lainnya yang juga terkena hukuman disiplin. Namun, jenis pelanggaran berikut hukuman yang dijatuhkan setingkat lebih rendah. Keduanya terkena hukuman disiplin sedang dengan sanksi berupa pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

“Mereka dinilai melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Sanksi hukuman disiplin yang diberikan itu merujuk kepada hasil pemeriksaan tim atau rekomendasi dari tim pemeriksa yang menangani persoalan ketujuh orang tersebut. Sebelum ke BKPSDM hasil tersebut disampaikan terlebih dulu kepada bupati.

“Prosedur yang harus dilewati memang seperti itu,” jelas dia.

Rahmat F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *