Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–Dari 165 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2021 yang habis masa kerja, empat orang di antaranya tidak mendapat perpanjangan masa kerja. Hal itu dikarenakan keempatnya telah masuk Batas Usia Pensiun (BUP).
“Perkiraannya, Surat keputusan (SK) perpanjangan P3K tahun 2021 akan diserahkan pada Januari 2026,” jelas Pelaksana Tugas Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Hendri Dunant, Senin (29/12/2025).
Hendri Dunant menjelaskan, perkiraan jadwal itu dikarenakan SK tersebut telah terbit. Hanya tinggal diserahkan saja kepada masing-masing penerimanya. Meski belum diserahkan, namun hal ini tidak akan mengganggu penyaluran gaji mereka.
“Kalau urusan gaji, tidak ada masalah,” terangnya.
Ditambahkan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampung Utara, Siti Sarah mengatakan, terdapat empat orang yang tidak mendapat perpanjangan perjanjian kerja. Alasannya, keempat orang itu telah masuk batas usia pensiun (BUP).
“Hanya 161 orang saja yang diperpanjang SK-nya,” kata dia.
Adapun jadwal penyerahan SK itu akan dilakukan pada tanggal 2 Januari 2026. Masa kerja para P3K itu akan berlaku selama lima tahun ke depan. Namun, para P3K tersebut wajib menjalani evaluasi kinerja setiap tahunnya.
“Tetap ada evaluasi kinerja setiap satu tahun sekali,” tuturnya.
Iwansyah Mega












