Pencopotan Jabatan Kasatpol PP, Sekdakab Lampung Utara : Sifatnya Sementara

Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–Kabar pencopotan Basirun Ali dari jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) ternyata benar adanya. Hanya saja, pencopotannya bersifat sementara.

“Bukan dinonjobkan, tapi dibebastugaskan sementara,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok, Rabu (13/8/2025).

Ia menuturkan, pencopotan jabatan sementara ini dikarenakan yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan displin. Tujuannya, agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar. Pembebastugasan sementara ini memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin PNS.

“Hasilnya nanti, bisa hukuman riingan, sedang, maupun berat,” kata dia.

Saat ditanya seberapa besar peluang Basirun Ali akan mendapatkan kembali memangku jabatannya jika nantinya hanya terkena hukuman disiplin ringan atau sedang, Lekok tak mau menjawabnya. Pun demikian, dengan alasan sebenarnya pemeriksaan disiplin tersebut, ia terlihat enggan menjawabnya.

“Pelaksana harian Kasatpol PP saat ini sekretarisnya,” ucap dia.

Sebelumnya, kabar pencopotan Basirun Ali dari jabatannya santer terdengar sejak Selasa kemarin. Namun, kabar ini dibantah oleh Basirun. Menurutnya, ia bukan dicopot dari jabatannya. Hanya saja sedang menerima tugas khusus dari pimpinan.

“Cuma ada tugas khusus saja dari pimpinan,” ujar dia tanpa mau menjelaskan apa yang dimaksud tugas khusus itu.

Rahmat F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *