Medan–Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengumumkan pemecatan Topan Obaja Putra Ginting sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Pemecatan ini dikarenakan yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Topan Obaja Putra Ginting bersama bersama lima orang lainnya di dua lokasi yakni di Medan dan Padangsidimpuan, Jumat (27/6/2025). Mereka diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Mandailing Natal senilai Rp 231,8 miliar. Topan sendiri dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution pada 24 Februari 2025.
“Pemerintah tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apapun. Pemecatan terhadap pejabat ini adalah bentuk komitmen untuk bersih-bersih di lingkungan pemerintahan,” ucap Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo.
Sebelumnya, KPK memberikan keterangan bahwa penangkapan ini terjadi dalam OTT yang mengamankan enam orang, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Topan diduga menerima suap sebesar 4–5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 8 miliar. Dana tersebut diberikan bertahap oleh pihak kontraktor melalui skema fee proyek yang telah diatur sebelumnya
Dalam keterangan konferensi pers, Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Topan Obaja Putra berinisial TOP selaku Kadis PUPR Sumut ini diduga mengatur penunjukan rekanan proyek dan menerima komitmen fee dari perusahaan yang mengerjakan proyek.
‘Ini jadi peringatan keras bagi seluruh kepala dinas dan pejabat publik. Jangan bermain-main dengan anggaran negara. Kami akan bertindak tegas,” kata Asep.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Dalihan Natolu Group (DNG), sebuah perusahaan swasta yang disebut memiliki kedekatan dengan elit politik di Sumatera Utara. Penetapan Topan sebagai tersangka sekaligus memperkuat dugaan praktik korupsi berjemaah yang melibatkan pejabat tinggi provinsi.
Nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, juga ikut terseret dalam sorotan publik. Sejumlah pengamat dan aktivis antikorupsi mendorong KPK untuk memanggil Bobby guna dimintai keterangan soal pengawasan terhadap anak buahnya.
Sementara itu, data LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) mencatat Topan memiliki kekayaan sekitar Rp 4,99 miliar. Namun jumlah tersebut dinilai tak mencerminkan gaya hidup dan aliran dana yang saat ini sedang ditelusuri KPK.
Saat ini, Topan dan empat tersangka lainnya ditahan KPK untuk keperluan penyidikan selama 20 hari ke depan. KPK menegaskan proses hukum akan berjalan secara objektif dan transparan.