Kotabumi, HSI–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengenakan atribut atau seragam yang menyerupai milik TNI/Polri, Kejaksaan, dan penegak hukum lainnya.
“Kebebasan berserikat dan berkumpul memang dijamin oleh undang-undang, tetapi tetap dibatasi oleh norma dan hukum yang berlaku dalam kehidupan berbangsa,” kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar, dalam rapat koordinasi pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat, 13 Juni 2025.
Setiap Ormas wajib mematuhi aturan yang berlaku. Larangan yang disebutkannya diatur dalam Pasal 59 Ayat 1 UU Ormas. Pasal itu secara tegas melarang penggunaan simbol, atribut, dan pakaian yang menyerupai institusi negara. Semua ini menyangkut wibawa institusi dan ketertiban hukum.
“Ini momentum untuk menata kembali. Pemerintah pusat dan daerah harus bergerak bersama. Satgas penanganan ini wajib segera dibentuk,” ucap dia.
Sebab itu, dia meminta aparat penegak hukum melakukan penertiban terhadap ormas-ormas yang masih menggunakan seragam yang sama dengan seragam TNI/Polri dan Kejaksaan.
“Tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama dengan pakaian TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya, harus ditertibkan,” tegasnya.
Bahtiar juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menertibkan ormas yang meresahkan masyarakat, atau tidak mematuhi aturan yang ada dan berlaku.
“Saatnya kita tertibkan. Satgas (penanganan premanisme dan ormas meresahkan) harus dipastikan terbentuk,” imbuhnya.(Net)