Kotabumi, HSI–Pemerintah kembali memberlakukan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Kebijakan ini terhitung sejak 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Diskon tarif listrik kali ini sedikit berbeda dengan diskon pada bulan Januari-Februari lalu. Saat ini diskonnya hanya ditujukan kepada para pelanggan yang golongan 1300 VA ke bawah saja. Skema yang diterapkan pada program saat ini, masih sama seperti sebelumnya.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan resminya mengatakan, pemberlakuan diskon listrik skemanya sama dengan program diskon listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu. Program ini dimulai pada awal Juni 2025 s.d. akhir Juli 2025.
“Jadi, diskonnya dimulai dari Juni-Juli,” ucapnya, Selasa (27/5/2025).
Sama seperti sebelumnya, pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran atau registrasi apa pun untuk mendapatkan diskon ini. Pelanggan prabayar, diskon langsung pada pembelian token Juni 2025 dan Juli 2025.
Adapun pelanggan pascabayar, diskon otomatis mengurangi tagihan bulan Juli 2025 untuk pemakaian Juni 2025, serta tagihan bulan Agustus 2025 untuk pemakaian Juli. Meski begitu, PLN memberikan batas maksimal pembelian token listrik yang dapat menikmati diskon 50 persen dalam satu bulan.
Untuk pelanggan golongan 450 VA, diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam atau setara dengan token sejumlah 324 kWh. Lalu, untuk pelanggan tarif 900 VA, diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan token sejumlah 648 kWh.
Adapun pelanggan dengan tarif 1.300 VA, diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan token sejumlah 936 kWh.(*)