Kotabumi,HSI–Meskipun DPRD Lampung Utara telah menyurati untuk bertemu, namun pihak BPK dan BPKP hingga kini belum merespons permintaan tersebut. Padahal, pertemuan ini diperlukan oleh pihak legislatif untuk mendali dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana hibah Pilkada KPU.
“Suratnya sudah masuk, tapi belum direspons,” ujar Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Surat itu mereka kirimkan kepada BPK dan BPK. Tujuannya agar dapat dijadwalkan untuk bertemu terkait dana hibah Pilkada yang disoal oleh publik. Sayangnya, sampai saat ini masih belum dapat dipastikan kapan jadwal pertemuan mereka tersebut.
“Langkah ini bagian dari proses menuju ke arah sana,” kata dia.
Sebelumnya, polemik pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara resmi dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi, Senin (26/5/2025). Laporan itu disampaikan oleh lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) Lampung Utara. Adapun isi laporannya berisikan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penggunaan dana hibah Pilkada.
Kontroversi dana hibah KPU Lampung Utara ini bermula dari adanya belanja proyek fisik yang bersumber dari dana hibah. Padahal, pengadaan proyek fisik itu diduga melanggar ketentuan. Nilai proyek-proyeknya nyaris menyentuh angka Rp500 juta.
Proyek-proyek itu adalah pemeliharaan gedung dan bangunan senilai Rp350 juta, rehabilitasi halaman Rp150 juta. Pelaksanaan proyek-proyek itu diperkirakan dikerjakan pada bulan Januari atau Februari 2025. Belakangan, usai RDP diketahui bahwa nilai proyek pemeliharaan berikut pengadaan KPU nyaris menyentuh angka Rp1 miliar, tepatnya Rp927-an juta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pendanaan kegiatan pemilihan adalah penyediaan dana untuk kebutuhan kegiatan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur bagi provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati bagi kabupaten, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota bagi kota, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Iwansyah Mega












