Kotabumi, HSI–Dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi, Senin (26/5/2025). Pelapornya adalah lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) Lampung Utara.
“Laporan dibuat karena kami mencurigai ada yang janggal dalam oengelolaan dana hibah KPU,” ujar Ketua LSM LP3K-RI Lampura, Mintaria Gunadi.
M.Gunadi menuturkan, pihaknya berkeyakinan, pengadaan belanja modal bersumber dari dana hibah diduga tidak sesuai aturan. Bahkan, pihak KPU RI dengan tegas tak memperbolehkan kegiatan belanja modal dari dana hibah.
“Di samping itu, ada juga sosialisasi yang kami nilai bermasalah,” ucapnya.
Terpisah, Ketua KPU Lampung Utara, Anthon Ferdiansyah menuturkan, akan siap memberikan keterangan saat pihak kejaksaan memanggilnya nantinya. Sebab, sebagai warga negara, pihaknya wajib mendukung penegakan hukum.
“Pada prinsipnya, kami hargai apa yang dilakukan oleh rekan-rekan,” kata dia.
Kontroversi dana hibah KPU Lampung Utara ini bermula dari adanya belanja proyek fisik yang bersumber dari dana hibah. Padahal, pengadaan proyek fisik itu diduga melanggar ketentuan. Nilai proyek-proyeknya nyaris menyentuh angka Rp500 juta.
Proyek-proyek itu adalah pemeliharaan gedung dan bangunan senilai Rp350 juta, rehabilitasi halaman Rp150 juta. Pelaksanaan proyek-proyek itu diperkirakan dikerjakan pada bulan Januari atau Februari 2025. Belakangan, usai RDP diketahui bahwa nilai proyek pemeliharaan berikut pengadaan KPU nyaris menyentuh angka Rp1 miliar, tepatnya Rp927-an juta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pendanaan kegiatan pemilihan adalah penyediaan dana untuk kebutuhan kegiatan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur bagi provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati bagi kabupaten, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota bagi kota, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Iwansyah Mega












