Soal Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Dana Hibah Pilkada KPU, Pemkab Lampung Utara Terlihat Cari Aman

Kepala Badan Kesbangpol Lampung Utara, Matsoleh

Kotabumi, HSI–Pemkab Lampung Utara terlihat cari aman dalam polemik dugaan pelanggaran dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara. Indikasi itu didapat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Lampung Utara bersama KPU, Senin (19/5/2025).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lampung Utara, Matsoleh mengatakan, pemkab memang sengaja tidak segera merespons usulan perubahan anggaran hibah Pilkada yang diajukan KPU. Pihaknya tak ingin turut terseret-seret jika nantinya perubahan ini bermasalah di kemudian hari.

“Takutnya, nanti kami dianggap turut serta melegalkannya,” kata dia.

Di samping itu, lambannya pemkab dalam merespons usulan itu juga dikarenakan pihaknya menilai bahwa pergeseran anggaran dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU terbaru tidak sesuai dengan NPHD sebelumnya.

“Contohnya proyek pemeliharaan yang dianggarkan Rp119 juta, tapi nyatanya lebih dari itu,” jelasnya.

Alasan lainnya dikarenakan pihaknya juga menganggap bahwa pergeseran anggaran ini bukanlah hal yang mendesak untuk direspons. Meskipun memiliki kewajiban untuk meresponsnya dalam waktu sepekan, mereka memilih untuk tidak melakukannya. Alasannya, pergeseran anggaran yang akan dilakukan tidak akan mengganggu tahapan Pilkada.

“Tahapan inti-inti Pilkada saat itu sudah beres,” ucap dia.

Kesan cari aman ini kembali jelas diperlihatkan oleh Matsoleh usai RDP. Di satu sisi, ia dengan tegas menyatakan, dana hibah hanya untuk hal yang berkaitan atau berpotensi mengganggu tahapan Pilkada, namun di sisi lain, ia memilih bungkam terkait penggunaan dana hibah Pilkada untuk proyek fisik di KPU.

“(Untuk proyek fisik) Nah, itu saya no comment. Silakan tanya dengan KPU,” dalihnya.

Kontroversi dana hibah KPU Lampung Utara ini bermula dari adanya belanja proyek fisik yang bersumber dari dana hibah. Padahal, pengadaan proyek fisik itu diduga melanggar ketentuan. Nilai proyek-proyeknya nyaris menyentuh angka Rp500 juta.

Proyek-proyek itu adalah pemeliharaan gedung dan bangunan senilai Rp350 juta, rehabilitasi halaman Rp150 juta. Pelaksanaan proyek-proyek itu diperkirakan dikerjakan pada bulan Januari atau Februari 2025. Belakangan, usai RDP diketahui bahwa nilai proyek pemeliharaan berikut pengadaan KPU nyaris menyentuh angka Rp1 miliar, tepatnya Rp927-an juta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pendanaan kegiatan pemilihan adalah penyediaan dana untuk kebutuhan kegiatan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur bagi provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati bagi kabupaten, serta pemilihan walikota dan wakil walikota bagi kota, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan
dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Iwansyah Mega

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *