Konsultasi Dengan BPKP, DPRD Lampung Utara Dalami Dugaan Pelanggaran Pengolaan Dana Hibah KPU

Komisioner KPU Lampung Utara saat mengikuti RDP di DPRD Lampung Utara

Kotabumi, HSI–Polemik dugaan pelanggaran penggunaan dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara terus berlanjut. Hal itu dikarenakan ada rencana DPRD Lampung Utara untuk berkonsultasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait polemik ini.

“Koordinasi dengan pihak terkait, seperti BPKP dan pihak lainnya akan segera kami lakukan,” ucap Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU dan perwakilan pemkab, Senin (19/5/2025).

Langkah ini dinilainya sangat penting. Tujuannya agar dapat diketahui apakah pergeseran anggaran yang dilakukan oleh KPU itu telah sesuai aturan atau tidak. Kesimpulan mengenai hal ini merupakan kewenangan BPKP, atau pihak lainnya.

“Ini kan soal legalitas pergeseran anggaran. Jadi, kami ingin mendalaminya,” ujar dia.

RDP mengenai dana hibah KPU kali ini dilakukan secara lintas komisi. Sejumlah anggota KPU (Anthon Ferdiansyah, Ardiansyah, Marwan Affandi) beserta sejumlah petinggi sekretariat KPU hadir dalam RDP tersebut.

Jalannya RDP sendiri berjalan cukup alot. Kealotan itu dikarenakan sejumlah perbedaan pandangan baik itu dari pihak pemkab, KPU, maupun dari legislatif. Bahkan, dalam RDP, sempat terdengar keberatan dari sejumlah anggota DPRD mengenai istilah yang digunakan oleh media massa. Istilah yang dimaksud adalah istilah ‘juru bicara KPU dan ‘kambing congek’. Selain, penggunaan narasumber praktisi hukum juga turut disoal dalam RDP.

Kesan ini kembali jelas diperlihatkan oleh Matsoleh usai RDP. Di satu sisi, ia dengan tegas menyatakan, dana hibah hanya untuk hal yang berkaitan atau berpotensi mengganggu tahapan Pilkada, namun di sisi lain, ia memilih bungkam terkait penggunaan dana hibah Pilkada untuk proyek fisik di KPU.

“(Untuk proyek fisik) Nah, itu saya no comment. Silakan tanya dengan KPU,” kelit dia.

Kontroversi dana hibah KPU Lampung Utara ini bermula dari adanya belanja proyek fisik yang bersumber dari dana hibah. Padahal, pengadaan proyek fisik itu diduga melanggar ketentuan. Nilai proyek-proyeknya nyaris menyentuh angka Rp500 juta.

Proyek-proyek itu adalah pemeliharaan gedung dan bangunan senilai Rp350 juta, rehabilitasi halaman Rp150 juta. Pelaksanaan proyek-proyek itu diperkirakan dikerjakan pada bulan Januari atau Februari 2025. Belakangan, usai RDP diketahui bahwa nilai proyek pemeliharaan berikut pengadaan KPU nyaris menyentuh angka Rp1 miliar, tepatnya Rp927-an juta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pendanaan kegiatan pemilihan adalah penyediaan dana untuk kebutuhan kegiatan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur bagi provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati bagi kabupaten, serta pemilihan wali
kota dan wakil wali kota bagi kota, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan
dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Iwansyah Mega

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *