Sesuai Dugaan, Rapat Dengar Pendapat DPRD-KPU Lampung Utara Berakhir Antiklimaks

Suasana RDP Komisi I DPRD Lampung Utara bersama KPU terkait kontroversi dana hibah pilkada

Kotabumi, HSI–Jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Lampung Utara terkait polemik penggunaan anggaran hibah Pilkada tak ubahnya seorang anak bercerita kepada ayahnya. Sebab, RDP itu cenderung hanya mendengarkan pemaparan dari KPU terkait dana hibah.

“Untuk kegiatan rehabilitasi (proyek fisik) memang sudah ada rumahnya, yaitu belanja barang atau belanja modal,” ucap Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara, Genius Akbar usai rapat.

Kegiatan ini, kata dia, merupakan salah satu kegiatan yang diajukan untuk direvisi kepada pihak pemkab. Meski begitu, nilai anggaran rehabilitasi ini meningkat menjadi Rp927-an juta. Revisi ini dianggap KPU telah sesuai aturan karena pemkab tak membalas pengajuan revisi anggaran mereka dalam waktu sepekan sejak permohonan disampaikan.

“Sesuai aturan, dalam waktu tujuh hari tidak ada balasan dari pemkab maka usulan itu dianggap disetujui,” ujarnya.

Adapun mengenai kepastian apakah pengadaan proyek itu diperbolehkan secara aturan, atau malah sebaliknya. Ia berdalih, hal itu di luar kewenangannya. Ada BPK, dan pihak terkait lainnya yang berwenang terkait hal tersebut.

“Saya tidak membenarkan dan tidak menolak kebijakan yang dilakukan oleh KPU,” kelit dia.

Senada dengan koleganya, Sekretaris M.Doifulloh Fachriza mengatakan, proyek fisik di KPU telah tertera dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dengan demikian, yang dilakukan oleh KPU memang hanya menjalankan apa yang ada dalam NPHD.

“Di NPHD memang ada pemeliharaan,” jelasnya.

Sebelumnya, meskipun diduga melanggar ketentuan, namun KPU Lampung Utara masih saja nekat untuk menggunakan dana hibah Pilkada untuk belanja proyek. Nilai proyek-proyeknya nyaris menyentuh angka Rp500 juta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pendanaan kegiatan pemilihan adalah penyediaan dana untuk kebutuhan kegiatan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur bagi provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati bagi kabupaten, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota bagi kota, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proyek-proyek itu adalah pemeliharaan gedung dan bangunan senilai Rp350 juta, rehabilitasi halaman Rp150 juta. Pelaksanaan proyek-proyek itu diperkirakan dikerjakan pada bulan Januari atau Februari 2025.

Iwansyah Mega

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *