Kotabumi, HSI–Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Utara menilai lenjualan atau penggantian sapi bantuan yang dilakukan oleh penerima bantuan di Kecamatan Tanjungraja diduga tak sesuai mekanisme. Langkah itu baru dapat dilakukan setelah ada persetujuan dari dinas yang dipimpinnya.
“Kelompok penerima tidak memberitahukan soal itu. Jadi, secara otomatis kami tidak pernah menerbitkan persetujuan,” ucap Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Utara, M.Rezki, Selasa (29/4/2025).
Persetujuan pihaknya, kata dia, menjadi persyaratan yang harus dilewati oleh kelompok sebelum mengganti sapi yang diklaim mereka sebagai sapi majer atau bermasalah dalam reproduksi. Surat itu baru terbit setelah ada pemeriksaan dari dokter hewan mereka. Jika kedua langkah itu tidak dilakukan maka penjualan atau penggantian itu tidak dapat dilakukan.
“Bagaimana mau bilang majer kalau dokter hewan kami saja belum pernah memeriksa sapi-sapi itu,” ujarnya.
Ia mengatakan, persoalan ini akan ditindaklanjutinya secara serius. Selain persoalan di atas, pihaknya juga akan mendalami adanya kabar tentang pengelolaan sapi-sapi bantuan yang tidak dipusatkan di satu tempat atau kandang. Jika nantinya terdapat pelanggaran yang menjurus ke arah pidana maka pihaknya tak akan sungkan untuk membawanya ke ranah hukum.
“Pemasangan ear tag (penanda telinga) sapi akan dilakukan kelima sapi itu mudah dipantau keberadaannya,” kata dia.
Sebelumnya, dengan dalih sapi majer atau bermasalah dala reproduksi, kelompok penerima bantuan di Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara diduga sengaja menjual lima ekor ternak sapi bantuan dari program aspirasi DPR RI. Sapi-sapi itu berasal dari program aspirasi DPR RI tahun 2023.
Kabar tersebut langsung dibantah oleh Ketua kelompok penerima bantuan sapi, Kemis. Menurutnya, sapi itu dijual untuk diganti dengan sapi yang lain yang dianggap subur. Pergantian kelima ekor sapi lama itu karena sapi-sapi lama dianggap sapi majer.
“Sudah diganti karena yang lama majer,” tutur Kemis, Senin kemarin.(Iwan)












