Rehab Kantor Gunakan Dana Hibah Pilkada, KPU Lampung Utara Disinyalir Langgar Aturan
Kotabumi, HSI–KPU Lampung Utara sepertinya terlalu serampangan dalam memanfaatkan dana hibah Pilkada untuk belanja proyek. Sebab, aturan yang ada diduga tidak memperbolehkan tindakan tersebut.
Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pendanaan kegiatan pemilihan adalah penyediaan dana untuk kebutuhan kegiatan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur bagi provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati bagi kabupaten, serta pemilihan wali
kota dan wakil wali kota bagi kota, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan
dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proyek-proyek itu adalah pemeliharaan gedung dan bangunan senilai Rp350 juta, rehabilitasi halaman Rp150 juta. Pelaksanaan proyek-proyek itu diperkirakan dikerjakan pada bulan Januari atau Februari 2025.
Sayangnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lampung Utara, Matsoleh terlihat berhati-hati dalam mengomentari dugaan pelanggaran ini. Ia berdalih, hal itu di luar kewenangannya.
Meski begitu, Matsoleh mengatakan, dana hibah itu sejatinya diperuntukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada. Di antaranya seperti pengadaan surat suara, dan kotak suara.
“KPU sempat mengajukan perubahan pergeseran anggaran hibah kepada pemkab,” ucap dia, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, perubahan itu di antaranya untuk mengakomodir proyek-proyek yang mereka inginkan. Nilainya sekitar Rp600-an juta. Usulan perubahan ini ditindaklanjuti pemkab dengan berkonsultasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung pada Januari 2025.
Hasilnya, BPKP menyarankan, sisa dana hibah wajib dikembalikan ke kas daerah jika tahapan pilkada telah selesai. Saran BPKP ini merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Sisa dana hibah harus dikembalikan. Bukannya dimanfaatkan,” ujarnya.
Terpisah, Ketua KPU Lampung Utara, Anthon Ferdiansyah menuturkan, adanya proyek-proyek tersebut. Namun, ia mengatakan, tidak tahu apakah sumber dana proyek itu berasal dari dana hibah Pilkada.
Adapun mengenai tidak adanya persetujuan pemkab mengenai rencana proyek pemeliharaan tersebut, ia berdalih, pemkab itu tidak pernah melarang atau memperbolehkan perubahan yang akan mereka lakukan itu. Dengan demikian, perubahan yang mereka lakukan tidak ada yang layak dipersoalkan.
“Pemkab menjawab permintaan kami pada bulan April,” kata dia.(Iwan)












