Kotabumi, HSI-Lepasnya kantor Dinas Sosial Lampung Utara ternyata tak luput dari perhatian pihak legislatif. Buktinya, mereka akan berusaha mengambil kembali aset yang lepas tersebut.
“Tentu sangat disayangkan kantor dinas sosial kita bisa lepas seperti itu,” ujar Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal yang diamini oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung Utara, Dedy Andrianto, Rabu (9/4/2025).
Sebagai langkah pertama untuk mencapai tujuan tersebut, pihaknya bakal memanggil sejumlah pihak terkait persoalan ini. Tujuannya, untuk mengetahui akar persoalan yang menyebabkan kantor itu bisa terlepas seperti itu.
“Kami ingin melihat dokumen bukti kepemilikan yang dimiliki oleh pemkab terkait kantor itu,” ucapnya.
Menurutnya, jika nantinya dokumen kepemilikan itu membuktikan bahwa tanah yang menjadi tempat berdirinya kantor tersebut memang kuat maka tak menutup kemungkinan pihaknya akan mendorong pemkab untuk kembali mengambil alih aset dimaksud. Dengan demikian, aset itu dapat kembali menjadi milik pemkab.
“Kalau memang itu aset kita, sudah selayaknya kita ambil kembali,” tuturnya.
Sebelumnya, pasa medio Maret 2022, Pemkab Lampung Utara sempat berencana memperjuangkan tanah dan bangunan eks kantor Dinas Sosial yang saat ini diklaim oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilih sahnya. Kantor tersebut telah lama dikosongkan semenjak persoalan ini mencuat sekitar tahun 2021 silam.
“Tadi pagi, pak Asisten I memimpin rapat untuk membahas perkembangan persoalan ini,” kata Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Eka Dharma Tohir kala itu.
Dalam rapat yang turut dihadiri oleh pihak Badan Pengelolaan Keuangan Aset tersebut dijelaskan mengenai sejarah kepemilikan lahan berikut bangunan yang di atasnya. Lahan dan bangunan itu merupakan dari Pemerintah Provinsi Lampung yang dituangkan dalam surat keputusan.(Iwan)












