Jakarta, HSI–Pupus sudah harapan Aries Sandi untuk kembali menjadi orang nomor satu di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Aries Sandi sebagai Calon Bupati Pesawaran karena surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) Aries Sandi dinilai tidak sah.
Aries Sandi sendiri sempat menjadi Bupati Pesawaran periode 2010-2015. Kala itu, ia berpasangan dengan Musiran. Keduanya merupakan bupati dan wakil bupati pertama Kabupaten Pesawaran.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Aries Sandi Darma Putra) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025)
Dalam pertimbangannya, MK tidak dapat meyakini kebenaran dari pengakuan Aries Sandi mengenai telah menyelesaikan pendidikan SMA. MK menemukan fakta jika Aries Sandi hanya pernah menempuh pendidikan kelas 1 dan 2 di SMA Arjuna Bandar Lampung.
“Pengakuan pihak terkait bahwa Aries Sandi Darma Putra melanjutkan pendidikan Kelas 3 ke SMA di Jakarta, menurut Mahkamah adalah pernyataan yang tidak dapat dibuktikan karena alat bukti yang diajukan Pihak Terkait berupa Buku Induk Siswa Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas menunjukkan nilai Kelas 1 dan Kelas 2 siswa SMA Arjuna bernama Aries Sandi, namun tidak ada nilai selama belajar di Kelas 3,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Selain itu, MK meyakini Aries Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA, baik di SMA Arjuna maupun sekolah lainnya. MK juga tidak meyakini jika Aries Sandi Darma Putra telah mengikuti ujian persamaan tersebut, apalagi lulus dari ujian dimaksud.
“Telah terang dan jelas bahwa yang bersangkutan tidak pernah menyelesaikan pendidikan SLTA/SMA/sederajat. Sehingga secara materill Aries Sandi Darma Putra tidak berhak atas SKPI Paket/Kesetaraan karena secara materiil SKPI adalah surat pernyataan bahwa pemegang/pemilik SKPI adalah orang yang telah menyelesaikan pendidikan dan lulus ujian akhir pendidikan SLTA/SMA/sederajat,” jelas dia.
MK mengatakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) tidak relevan dijadikan dasar penerbitan SKPI. MK berpandangan SPTJM dalam penerbitan SKPI seharusnya diposisikan sebagai dokumen pendukung.
“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai penerbitan SKPI Paket/Kesetaraan bertanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra adalah cacat hukum secara materill dan karenanya menurut Mahkamah dokumen tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai pengganti ijazah SLTA/sederajat untuk memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon Bupati Pesawaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024,” ujarnya.
“Dengan demikian dalil Pemohon mengenai tidak terpenuhinya syarat ijazah SLTA/sederajat Aries Sandi Darma Putra adalah beralasan menurut hukum,” katanya.
Dalam putusannya, MK juga membatalkan Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran.
Tak cukup sampai di situ, putusan MK menyatakan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 mengenai penetapan pasangan calon serta Keputusan KPU Nomor 1093 Tahun 2024 tentang nomor urut pasangan calon dinyatakan tidak berlaku.
Dengan putusan ini, MK memerintahkan KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024. PSU diikuti oleh pasangan calon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali dan pasangan calon baru dari partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1.
Meski begitu, partai politik pengusung calon nomor urut 1 tidak diperkenankan untuk kembali mengikutsertakan Aries Sandi. MK juga menetapkan bahwa PSU harus selesai dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan.
Sumber : https://news.detik.com/pilkada/d-7793603/mk-diskualifikasi-cabup-pesawaran-aries-sandi-karena-tak-tamat-sma












