Kotabumi, HSI–Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Utara membenarkan, pengecer telah kembali diizinkan untuk menjual menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg. Dengan demikian, warga dapat kembali membeli gas LPG di pengecer.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo, para pengecer sudah dapat kembali berjualan gas LPG 3 Kg” tutur Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Utara, Hendri, Selasa (4/2/2025).
Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg di Lampung tahun ini naik dari Rp18 ribu menjadi Rp20 ribu. Kenaikan HET LPG 3 Kg ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor: G/816/V.25/HK/2024 tentang penyesuaian HET LPG 3 kilogram di Lampung.
“Tahun ini, HET-nya mengalami kenaikan,” kata dia.
Ia menuturkan, realisasi penyaluran LPG di Lampung Utara saat ini telah mencapai 1.055 Metrix Ton. Dengan demikian, kondisi riil di lapangan terkait gas LPG 3 Kg masih terbilang normal.
“Untuk total kuota tahun 2025 masih mengacu kuota tahun lalu,” terangnya
Selain membahas hal tersebut, Hendri juga membahas kurangnya kerja sama dari PT Pertamina terkait sosialisasi kebijakan terbaru mengenai LPG. Padahal, kerja sama ini sangat penting bagi mereka karena menyangkut fungsi pengawasan di instansinya.
“Kalau dikerjakan secara bersama, tentu akan lebih mudah mencarikan solusinya,” jelasnya.
Sebelumnya, dikutip dari laman detiknews, DPR dan Pemerintah sudah berkoordinasi terkait aspirasi publik soal gas LPG 3 kg. Hasilnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 Kg.
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap hasil komunikasi DPR dan Pemerintah kepada wartawan, hari ini.(Son)












