Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–Jika tidak ada aral melintang, pencairan utang proyek tahun 2024 di Dinas Kesehatan Lampung Utara mulai dapat dilakukan pada pekan depan.
“Mudah-mudahan, pencairannya mulai berproses pada pekan depan,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Natalia Manan, Kamis (30/10/2025).
Keyakinannya ini didasari oleh perkiraan terbitnya surat keputusan terbaru mengenai pengambilalihan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepadanya selaku Pengguna Anggaran (PA) pada pekan ini. Keberadaan SK ini sangat vital dalam proses pencairan tersebut.
“Jadi, tidak bisa serta merta KPA enggak ada, PA langsung bisa ambil alih. Harus ada SK terbaru,” jelasnya.
Maya mengatakan, total utang proyek yang akan dibayarkan mencapai Rp3,4 miliar. Utang itu kebanyakan berasal dari retensi proyek.
“Jadi, bukan menghambat ya. Hanya proses administrasinya saja yang belum rampung,” ujar dia.
Sebelumnya, sejumlah kontraktor mengeluhkan terhambatnya proses pencairan dana proyek mereka akibat mundurnya Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Lampung Utara (Adi Awang) belum lama ini. Padahal, nyaris setahun mereka menunggu uang tersebut untuk dicairkan.
“Macet pencairan uang proyek kami dibuatnya akibat hal itu,” jelas salah seorang kontraktor yang menolak disebutkan namanya, kemarin.
Ia mengatakan, hal itu dikarenakan sampai saat ini pihak dinas kesehatan belum menunjuk siapa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) usai mundurnya Adi Awang. Akibatnya, pencairan uang proyek mereka tak dapat diproses. Sebelumnya, KPA itu melekat kepada kepala bidang sumber daya kesehatan.
Menyikapi keluhan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok meminta kepala dinas kesehatan mengambil alih tanggung jawab proses administrasi pencairan tunggakan utang proyek. Dengan demikian, para kontraktor dapat segera menerima hak yang telah lama dinanti.
“Enggak boleh terhambat administrasi. Dalam hitungan detik, itu tanggung jawab Pengguna Anggaran,” tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok.
Menurut Lekok, pengambilalihan tanggung jawab tersebut secara otomatis berlaku saat Kuasa Pengguna Anggaran berhalangan. Langkah ini sangat penting untuk dilakukan agar proses administrasi dapat terus berjalan sebagaimana mestinya.
“Itu kan kuasa dari kepala dinas maka dia harus lakukan itu saat persoalan seperti ini terjadi,” kata dia.
Iwansyah Mega












