Terapkan Kebijakan Ijazah dan ATM sebagai Jaminan, KSPM Lampung Utara Diduga Langgar Aturan

Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–
Koperasi Syariah Payan Mas (KSPM) Kotabumi, Lampung Utara menjadikan ijazah dan ATM, serta buku tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman. Padahal, kebijakan seperti ini diduga tidak sesuai aturan yang berlaku.

“aya diminta untuk menyerahkannya meski dalam persyaratan resmi enggak ada,” ucap sumber terpercaya, Senin (15/9/2025).

Selain ijazah, ia juga diminta untuk menyerahkan ATM berikut buku tabungan miliknya sebagai jaminan pinjaman. Padahal, jaminan penting lainnya telah diserahkan dalam berkas pengajuan pinjaman.

“Semuanya harus dilampirkan kalau tidak bisa tidak disetujui,” ujar dia.

Senada dengan sumber tersebut, sumber lainnya mengatakan, barang-barang itu akan dikembalikan saat pinjaman telah dianggap lunas. Kebijakan ini terpaksa diikutinya karena memang sedang membutuhkan dana kala itu.

“Saya itu mengajukan pinjaman umum. Bukan sebagai anggota koperasi,” katanya.
.
Sayangnya, Pengawas KSPM, Amrullah tidak berhasil dihubungi. Nomor Whatsapp-nya dalam keadaan tidak aktif.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Tenaga Kerja Lampung Utara, Mikael Saragih menjelaskan, akan ada sanksi tegas jika memang kabar itu benar adanya. Menurutnya, kebijakan itu diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jika ijazah ditahan sebagai “barang bukti” atau untuk digunakan tanpa izin.

” Kami berharap agar anggota koperasi tersebut yang melaporkan kepada kami agar kami dapat mengambil langkah kongkritnya,” ucap dia.

Iwansyah Mega

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *