Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–Kasus dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana hibah Pilkada KPU semakin seru saja. Hal itu dikarenakan akan adanya tim bentukan pihak Inspektorat Lampung Utara untuk memeriksa dana hibah Pilkada.
Pembentukan tim ini sebagai respons dari surat rekomendasi DPRD Lampung Utara yang mereka terima pada Senin (1/9/2025). Surat dengan nomor : 170/525/02.4.-LU/2025 yang diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2025 itu ditandatangani oleh seluruh pimpinan DPRD Lampung Utara.
“Surat dari pihak legislatif sudah sampai kepada kami,” ujar Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Tommy Suciadi, Senin (1/9/2025).
Langkah awal setelah surat itu diterima adalah dengan membentuk tim. Tim itu akan melakukan pengawasan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tak lama setelah resmi dibentuk. Tujuannya, untuk mengumpulkan bahan yang diperlukan terkait dana hibah.
“Di Kesbangpol, kami akan mengumpulkan bahan dan keterangan dulu,” ucap dia.
Sebelumnya, dugaan adanya pelanggaran aturan dalam pengelolaan sisa dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara sepertinya kian mendekati kebenaran. Sebab, hasil konsultasi DPRD dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP,) sisa dana hibah Pilkada ‘haram’ digunakan usai pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah terpilih dilakukan.
“BPKP telah menjawa surat konsultasi kami. Hasilnya, sisa dana itu memang harus dikembalikan,” kata Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara, Dedy Andrianto pada akhir pekan lalu.
Merujuk isi surat BPKP, ia mengatakan, pengembalian sisa dana hibah itu wajib dilakukan terhitung sejak pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah terpilih. Adapun penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara periode 2025-2023 yang dilakukan oleh KPU dilakukan pada tanggal 9 Januari 2025 lalu. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2025 serta Berita Acara Nomor 10/PL.02.7-BA/1803/2025 tentang hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Pelantikan Hamartoni Ahadis dan Romli sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara sendiri dilakukan pada tanggal 20 Februari 2025. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa tidak ada pemilihan lanjutan. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 pasal 20
ayat 3, KPU Kabupaten Lampung Utara wajib mengembalikan sisa dana hibah
Kegiatan pemilihan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung setelah pengusulan
pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
“Pengusulan pengangkatan calon terpilih disampaikan KPU kepada DPRD pada tanggal 10 Januari 2025,” terangnya.
Dikarenakan terindikasi bermasalah, pihaknya akan meminta pihak inspektorat untuk mengaudit dana hibah Pilkada KPU. Keputusan ini diambil usai mengkaji surat balasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung terkait persoalan itu.
Penerbitan surat rekomendasi ini merupakan hasil rapat pimpinan DPRD Lampung Utara belum lama ini. Tujuannya agar persoalan ini menjadi terang benderang sehingga tak terus berpolemik. Selain itu, pertimbangan lainnya dikarenakan dana hibah Pilkada adalah uang negara. Tidak boleh ada ruang untuk kesalahan dalam pengelolaannya. Tak hanya sekadar menerbitkan rekomendasi, perkembangan penanganan persoalan ini akan tetap mereka pantau. Dengan demikian, pihak inspektorat akan lebih termotivasi untuk mendalami polemik dana hibah itu.
Polemik pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara resmi dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi pada Senin (26/5/2025). Laporan itu disampaikan oleh lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) Lampung Utara. Adapun isi laporannya berisikan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penggunaan dana hibah Pilkada.
Kontroversi dana hibah KPU Lampung Utara ini bermula dari penggunaan sisa dana hibah yang diduga melanggar aturan. Secara keseluruhan sisa dana hibah Pilkada mencapai Rp12 miliar. Rp4,7 miliar dipergunakan untuk membayar gaji badan ad hoc, dan Rp4,9 miliar lainnya dikembalikan kepada pemkab.
Total dana yang dipersoalkan mencapai Rp2,3 milliar. Dari Rp2,3 miliar itu, Rp927-an juta di antaranya digunakan untuk pemeliharaan berikut pengadaan KPU.
Iwansyah Mega












