Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–Meskipun telah dikembalikan, namun oknum yang terlibat dalam persoalan tertukarnya alat X-Ray Rumah Sakit Umum H.M.Ryacudu, Lampung Utara tetap terancam terkena sanksi. Yang bersangkutan terancam terkena pemberhentian dengan tidak homat.
“Memang benar alatnya sudah kembali,” ucap Ketua Tim Pemeriksa persoalan ini, Maya Natalia Manan, Senin (25/8/2025).
Alat yang telah kembali tersebut telah diperiksa keasliannya. Hasilnya, alat itu memang benar milik pemkab. Namun, pengembalian alat ini tidak akan dapat menghapus sanksi yang akan diberikan.
Saat ini, timnya sedang melakukan pemeriksaan. Namun, melihat kesalahan yang terjadi, kesalahan ini dianggap tidak bisa ditolerir atau tergolong pelanggaran disiplin berat. Melihat fakta ini, kemungkinan besar oknum itu akan dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat.
Sanksi ini menjadi pelengkap sanksi sebelumnya yang telah mereka berikan kepada oknum tersebut. Yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya akibat keteledorannya itu. Sebelumnya, oknum itu menjabat sebagai Kepala Ruangan Radiologi.
“Tapi, kita tunggu dulu hasil kajian tim ya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Lampung Utara, Imam Sentosa menjelaskan, dalam waktu dekat, mereka akan mengunjungi RSUDR. Tujuannya untuk memeriksa keaslian alat X-Ray tersebut.
“Untuk sanksi, kami serahkan sepenuhnya kepada pemkab,” kata dia.
Mencuatnya persoalan ini berawal dari kecurigaan Direktur RSUDR kala itu, Aida Fitriah Subhandi dikarenakan lambannya pengurusan perpanjangan izin alat X-Ray di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) RI. Singkat cerita, alat tersebut ternyata sempat dibawa ke luar oleh bawahannya untuk diperbaiki. Belakangan diketahui bahwa nomor seri alat X-Ray mereka tak lagi sama dengan sebelumnya.
Alat kesehatan itu sendiri dibeli menggunakan anggaran daerah pada tahun 2013 lalu. Pembelian alat ini menguras kocek pemkab sebesar Rp750-an juta.
Iwansyah Mega