Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–Presiden Prabowo mempersilakan KPK untuk memroses Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel sesuai aturan hukum. Demikian disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers,di Istana Kepresidenan Jakarta dikutip dari akun Youtube Liputan6, Kamis (21/8/2025).
“Pak Prabowo menghormati proses di KPK dan mempersilakan diproses hukum sebagaimana mestinya,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi.
Kendati demikian, proses penggantian Noel belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Penggantian baru akan dilakukan setelah Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sayangnya, ia tak menjelaskan secara rinci yang dimaksud dengan terbukti bersalah tersebut.
Pras menjelaskan, secara kinerja, Noel memiliki kinerja yang cukup memuaskan. Itu dibuktikan dengan banyaknya persoalan yang telah diselesaikannya. Salah satunya adalah persoalan PT Sritex.
“Pak Prabowo sudah berulang kali mengingatkan, untuk terus menjaga semangat pemberantasan korupsi dalam keseharian kami,” ucapnya saat ditanya mengenai apa yang harus dilakukan oleh para menteri untuk tidak mengalami nasib serupa.
Sebelumnya, Noel dikabarkan tertangkap operasi tangkap tangan oleh KPK atas dugaan kasus pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan. Ia diciduk dalam OTT di Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pemerasan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Penangkapan ini menjadikan Noel sebagai anggota Kabinet Merah Putih pertama yang terjaring OTT oleh KPK.
“Pemerasan,” kata pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto.(*)