Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung telah menjawab konsultasi DPRD Lampung Utara seputar polemik sisa dana hibah Pilkada KPU. Hasilnya, berapapun sisa dana hibah Pilkada wajib dikembalikan terhitung sejak penetapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030.
“Alhamdulillah, surat balasan dari BPKP telah kami terima,” ucap Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara, Dedy Andrianto, Sabtu (17/8/2025).
Berdasarkan isi surat BPKP, menurutnya, sisa dana hibah itu wajib dilakukan terhitung sejak pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah terpilih. Adapun penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara periode 2025-2023 yang dilakukan oleh KPu dilakukan pada tanggal 9 Januari 2025 lalu. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2025 serta Berita Acara Nomor 10/PL.02.7-BA/1803/2025 tentang hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Ni
Pelantikan Hamartoni Ahadis dan Romli sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara sendiri dilakukan pada tanggal 20 Februari 2025. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa tidak ada pemilihan lanjutan. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 pasal 20
ayat 3, KPU Kabupaten Lampung Utara wajib mengembalikan sisa dana hibah
Kegiatan pemilihan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung setelah pengusulan
pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
“Lalu, pada tanggal 10 Januari, KPU menyampaikan usulan pengangkatan calon terpilih kepada DPRD,” ujar dia.
Meski begitu, pihaknya belum mau berbicara jauh mengenai sikap atau langkah apa yang akan dilakukan. Sebab, pihaknya harus terlebih dulu membahasnya dengan pimpinan DPRD lainnya.
“Apa pun hasilnya, nanti akan kami sampaikan,” jelasnya.
Sebelumnya, polemik pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara resmi dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi pada Senin (26/5/2025). Laporan itu disampaikan oleh lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) Lampung Utara. Adapun isi laporannya berisikan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penggunaan dana hibah Pilkada.
Kontroversi dana hibah KPU Lampung Utara ini bermula dari penggunaan sisa dana hibah yang diduga melanggar aturan. Secara keseluruhan sisa dana hibah Pilkada mencapai Rp12 miliar. Rp4,7 miliar dipergunakan untuk membayar gaji badan ad hoc, dan Rp4,9 miliar lainnya dikembalikan kepada pemkab.
Total dana yang dipersoalkan mencapai Rp2,3 milliar. Dari Rp2,3 miliar itu, Rp927-an juta di antaranya digunakan untuk pemeliharaan berikut pengadaan KPU.
Iwansyah Mega












