Kasus Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan, Kopda Basarsyah Divonis Mati

Terdakwa Kopda Bazarsah saat persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). (Dok.ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Hariansuaraintegritas.com, Palembang–Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhi hukuman mati kepada Kopda Basarsyah karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan tiga anggota polisi tewas.

Kopda Basarsyah adalah penembak tiga polisi penggrebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung. Mereka adalah Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto; Bintara Polsek Negara Batin, Bripka Petrus Apriyanto; dan Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan, Bripda M Ghalib Surya Ganta.

“Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer,” ucap hakim dalam persidangan, Senin (11/8/2025).

Dalam sidang vonis, Kopda Basarsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana. Kesatu, subsider pembunuhan. Kedua, barang siapa tanpa hak menerima, menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, dan mempergunakan suatu senjata api dan amunisi.

Ketiga, barang siapa tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan dan memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian yang dilakukan secara bersama-sama.

“Dan pidana tambahan, dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Sebelum menjatuhi vonis tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang jug menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara serta pemecatan dari dinas militer kepada terdakwa Peltu Yun Heri Lubis karena terbukti sebagai pengelola judi sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Sebelumnya, kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung itu, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Basarsyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *