Hariansuaraintegritas.com, Abungtinggi–Peternakan ayam petelur Anugerah Jaya Farm di Desa Sukamaju, Abungtinggi, Lampung Utara diduga belum mengantongi izin persetujuan dari instansi terkait. Padahal, izin ini terbilang penting.
“Peternakan itu sudah ada sebelum saya jadi kepala desa,” ucap Kepala Desa Sukamaju, Ngadiran, Jumat (8/8/2025).
Ia memperkirakan, peternakan itu telah memiliki izin. Bahkan, beberapa bulan terakhir ini, peternakan itu melakukan penambahan kandang. Namun, berapa jumlah pasti penambahan kandangnya, ia belum mengetahuinya.
“Memang ada penambahan kandang, tapi enggak tahu berapa jumlahnya,” ujar dia.
Disinggung mengenai dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada desanya, sepengetahuannya belum pernah ada. Bantuan yang diberikan hanya saat diminta untuk menyukseskan kegiatan. Meski begitu, memang ada bantuan telur tiap bulannya. Hanya saja, jumlahnya tak seberapa karena berupa dua karpet telur.
“Selain dari itu, enggak ada sama sekali,” katanya.
Sayangnya, pemilik Anugerah Jaya Farm belum berhasil dikonfirmasi. Pesan singkat yang dikirimkan melalui Whatsapp belum diresponsnya hingga pukul 14.23 WIB.
Terpisah, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara, Juliansyah Imron mengaku, belum dapat memastikan apakah peternakan tersebut telah berizin atau tidaknya. Meski begitu, dalam dokumen registrasi mereka, izin persetujuan lingkungan untuk peternakan Anugerah Jaya Farm belum ada.
“Untuk memastikannya, kami akan turun ke lokasi dulu,” ujar dia.
Iwansyah Mega












