Hariansuaraintegritas.com, Lahat–Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyita barang bukti uang Rp60 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring 22 orang di Kecamatan Pagargunung, Kabupaten Lahat, Kamis (24/7/2025).
Ke-22 orang itu terdiri dari 20 kepala desa, 1 ASN kecamatan, dan Ketua Apdesi. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Uang itu diduga berasal dari dana desa (DD) yang jelas-jelas merupakan keuangan negara,” ujar Asisten Pidsus Kejati Sumsel, Andriansyah.
OTT yang mereka lakukan ini merupakan perintah langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi usai mendalami informasi mengenai adanya penyalahgunaan anggaran tersebut. Dana itu diduga akan mengalir kepada oknum penegak hukum.
“Penindakan ini untuk dijadikan pembelajaran agar tidak menanggapi permintaan aparat penegak hukum atau yang lainnya,” tegas dia.
Dana Desa wajib digunakan sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Segera laporkan jika ada tekanan dari pihak mana pun yang mengatasnamakan aparat. Hendaknya meminta pendampingan dari Kejari setempat melalui program Jaga Desa.
“Penyidik kami sedang mendalaminaliran dana dan sudah berapa lama praktik seperti ini terjadi,” katanya.