Diduga Aniaya Istri, Suami di Banjar Dipenggal Ipar

Foto dok.Eksposkaltim

Hariansuaraintegritas.com, Banjar–Tidak terima dengan tindak kekerasan yang dialaminya, FT (28) dibantu kakaknya, PP (34) nekat menghabisi suaminya, DI (34). Peristiwa ini terjadi saat mereka dan rombongan menuju tempat kerja di kawasan hutan di Desa Paramasan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu, 16 Juli 2025.

Korban meninggal dalam keadaan mengenaskan dengan kepala dan lengan kiri terputus. Bahkan, kepala korban terpisah sejauh tujuh meter dari badan.

Aksi pembunuhan ini dipicu oleh rasa cemburu dan juga tindak kekerasan yang dilakukan korban saat nmenuju lokasi pendulangan emas di kawasan hutan. Kala itu, FT dan DI sempat cekcok.

“Diduga korban diliputi rasa cemburu terhadap rekan kerja sekaligus saudara ipar dari istrinya,” kata Kapolres Banjar AKBP, Fadli dikutip dari eksposkaltim, Senin, 21 Juli 2025.

Puncak pertengkaran akhirnya terjadi dengan aksi pemukulan yang dilakukan oleh DI. FT pun sempat terjatuh. Emosi pelaku semakin menjadi saat anaknya dillempat ke sungai oleh suaminya.

Tanpa pikir panjang, FT langsung mengayunkan parang ke wajah DI. PP yang tak jauh dari lokasi juga tersulut emosinya. Parang yang ada digenggamannya pun diayunkan ke korban secara membabi buta.

Akibat pertarungan tidak seimbang itu, lengan kiri DI terputus oleh FT. Adapun kepalanya dipenggal oleh PP. Kedua pelaku nekat melakukan pembunuhan itu karena khawatir korban akan hidup kembali. Pelaku meyakini korban bisa hidup kembali jika kepalanya tidak dipisahkan dari tubuh.

“Kedua pelaku mengaku melakukan tindakan itu karena khawatir korban hidup kembali,” ucap dia.

Fadli mengatakan, lokasi kejadian berada di daerah terpencil dan memerlukan waktu tempuh sekitar enam hingga tujuh jam dari Mapolres Banjar. Meski begitu, tim gabungan dari Satreskrim, Satintel, Polsek Sungai Pinang, Resmob Banjar, dan Resmob Polda Kalsel berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *