Hariansuaraintegritas.com, Pringsewu–Dikarenakan dianggap telah merugikan negara sekitar Rp1 miliar, Kejaksaan Negeri Pringsewu, Lampung menetapkan pejabat TH dan ES sebagai tersangka, Jumat siang (11/7/2025).
Keduanya diduga sebagai aktor utama dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024. Terhitung sejak Jumat, para tersangka telah menjadi penghuni di Rumah Tahanan Kelas I Bandarlampung.
TH sendiri berstatus sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu. Adapun ES merupakan Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) yang mengelola kegiatan tersebut.
Penetapan status tersangka keduanya tertuang dalam surat dengan nomor : 03/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 dan surat dengan nomor : 04/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025. Penetapan keduanya berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki oleh pihak kejaksaan.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kejari Pringsewu melalui Kasi Intelijen Kejari Pringsewu I Kadek Dwi Admaja mengatakan, kegiatan Bimtek dilaksanakan ini dilakukan pada tanggal 14-17 Oktober 2024 di Jawa Barat. Setiap peserta dikenakan biaya sebesar Rp 13 juta. Para peserta mendapat uang saku sebesar Rp2 juta.
“Rp 11 juta dikelola oleh pihak penyelenggara,” ujar dia.
Menurut I Kadek, kasus ini berawal dari penawaran kegiatan yang disampaikan oleh ES kepada TH. Tawaran ini ditindaklanjuti oleh TH dengan menginstruksikan seluruh Kepala Pekon atau kepala desa di Kabupaten Pringsewu. Pihaknya menduga telah terjadi penggelembungan biaya kegiatan, seperti biaya transportasi dan akomodasi.
“Karena arahan itu, para kepala pekon terpaksa mengikuti kegiatan Bimtek tersebut,” katanya.
Pihak Kejari Pringsewu juga telah mengamankan uang sebesar Rp835.400.000 dari kasus ini. Proses penyidikan untuk menelusuri kemungkinan ada pihak lainnya yang turut menikmati aliran dana kegiatan tersebut masih terus mereka lakukan.
“Jadi, kami imbau kepada pihak yang terkait dalam kasus ini untuk kooperatif,” ucap dia.












