Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–Penetapan tersangka dalam kasus Dana Desa Sekipi dan pupuk subsidi hanya tinggal menunggu waktunya saja. Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, Rabu (9/7/2025).
Penanganan kedua kasus ini telah cukup berlangsung lama. Untuk kasus pupuk subsidi, penanganan kasusnya dimulai sejak tahun 2022, sedangkan kasus Dana Desa Sekipi dimulai sejak tahun 2024.
“(Penetapan para tersangka) Pasti tahun ini juga,” jelas Ready.
Apa yang disampaikannya ini bukanlah tanpa alasan. Hal itu dikarenakan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) untuk kasus-kasus tersebut telah rampung dilakukan. Hanya tinggal menyelesaikan tahapan pemberkasan dan kelengkapan administrasi.
“Tunggu saja tanggal mainnya,” ucapnya.
Kasus pupuk subsidi di Desa Sawojajar, Kotabumi Utara berawal dari aksi penggrebekan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan bersama Satuan Polisi Pamong Praja. Total pupuk yang disita mencapai 69 ton.
Adapun kasus Dana Desa Sekipi ialah kasus yang menyangkut pembangunan lapangan bola. Pembangunannya menggunakan Dana Desa tahun 2018.
Penanganan kasus ini reami beralih ke kejaksaan setelah pihak inspektorat melimpahkan kasus tersebut pada Agustus 2024. Pelimpahan ini dikarenakan pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut tidak mampu mengembalikan dana yang wajib dikembalikan.
Iwansyah Mega












