Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–Penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran pembangunan lapangan sepakbola tahun 2018 di Desa Sekipi ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara sepertinya berjalan cukup lamban. Indikasinya, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Pada 5 Agustus 2024, Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Ilham Akbar menyatakan, kasus tersebut telah mereka limpahkan kepada Kejaksaan Negeri. Pelimpahan kasus ini dilakukan mereka sepekan sebelumnya.
“Bukan lamban, tapi kan ada prosesnya,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, Rabu (2/7/2025).
Ia menuturkan, salah satu proses yang harus dilalui adalah penghitungan kerugian negara. Proses ini membutuhkan bukti-bukti yang kuat. Tujuannya supaya hasilnya dapat akurat. Saat ini proses tersebut telah selesai dilakukan. Namun, pihak kejaksaan belum mau berapa total kerugian negara dalam kasus ini.
“(Mengenai siapa calon tersangka ) Nanti kami infokan,” tuturnya.
Adapun program yang diduga menyebabkan kerugian negara itu adalah pekerjaan pembangunan lapangan sepakbola di Desa Sekipi. Secara keseluruhan, total anggaran untuk program berikut sarana infrastruktur pendukungnya kala itu mencapai Rp837-an juta.
Untuk pembangunan lapangan sepakbola, total anggarannya mencapai biaya Rp570-an juta. Sumber dana program ini adalah Dana Desa tahun 2018.
Rahmat F












