Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu Lampung Utara bakal menerima Surat Keputusan Pengangkatan pada Rabu (31/12/2025). Mereka akan menerima gaji sesuai dengan gaji yang diterima sebelum diangkat.
“Besaran gajinya sama dengan gaji yang sebelumnya diterima,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Hendri Dunant, Senin (29/12/2025).
Ia mengatakan, kebijakan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan. Dengan demikian, rencana pemberlakuan penggajian berdasarkan kriteria seperti masa kerja, kualifikasi pendidikan tidak mereka terapkan.
“Sistem dengan kriteria tersebut sifatnya pilihan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampung Utara, Siti Sarah menjelaskan, Surat Keputusan pengangkatan P3K paruh waktu akan diserahkan pada Rabu lusa. Lokasinya di Gedung Serba Guna Islamic Center Kotabumi.
“Kalau soal gaji guru P3K paruh waktu, silakan hubungi dinas pendidikan atau BPKA,” ucapnya saat ditanya mengenai apakah dana BOS masih dapat digunakan untuk membayar mereka.
Jumlah P3K paruh waktu Lampung Utara sendiri diperkirakan mencapai 4.784 orang. Mereka terdiri dari RI, R2, R3 dan R4. Pengangkatan ini mengacu kepada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor.B/3832/M.SM.01.00/2005 tanggal 8 Agustus 2025 perihal pengusulan PPPK paruh waktu.
Iwansyah Mega












