Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–Alih-alih mendapatkan kepastian soal jadwal pengambilan jaminan sertifikat, para nasabah Perusahaan Daerah Lampura Niaga (PD Lampura Niaga) justru tidak jelas.
Perusahaan pelat merah tersebut telah mati suri sejak tahun 2016-an. Sebelum mati suri, perusahaan pelat merah ini menjual Air Minum Dalam Kemasan Payan Mas.
“Belum bisa diambil sebelum ada kejelasan status perusahaan tersebut,” jelas Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Biantori Bintang, Kamis (30/10/2025).
Kejelasan status PD Lampura Niaga baru dapat diketahui setelah Tim Percepatan Penyelesaian Masalah PD Lampura Niaga resmi dibentuk dan bekerja. Tim ini yang akan bertugas menelaah secara detil kemungkinan terbaik yang akan diambil terkait perusahaan tersebut.
“Masih menunggu surat keputusan dari bupati,” ujar dia.
Dalam kesempatan ini, ia memberikan sedikit gambaran solusi apa yang akan diambil terkait persoalan ini. Setidaknya terdapat tiga pilihan. Ketiganya, yakni restrukturisasi, privatisasi, dan penutupan.
“Butuh keputusan pengadilan dan perubahan peraturan daerah jika PD itu akan ditutup,” katanya.
Melalui penjelannya ini, ia berharap, para nasabah dapat memafhumi persoalan dan tidak mengkhawatirkan keamanan sertifikat yang menjadi jaminan. Sertifikat tersebut ada di tangan mereka.
“Jadi, jangan khawatir hilang,” ucapnya.
Iwansyah Mega












