Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–Jelang Perpanjangan Masa Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) fungsional guru Tahun 2021, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara telah menginstrusikan dinas pendidikan untuk segera melakukan proses penilaian kinerja. Proses ini diperlukan untuk menentukan layak atau tidaknya seorang P3K mendapat perpanjangan masa kerja.
“Sudah dinstrusikan ke dinas terkait untuk melakukan proses penilaian kinerja kepada guru P3K tahun 2021 yang masa kerjanya akan habis pada Desember mendatang,” ucap Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampung Utara, Siti Sarah, Selasa (21/10/2025).
Adapun total P3K guru tahun 2021 sendiri berjumlah 165 orang. Masa kerja mereka dimulai pada awal Januari 2021 dan berakhir pada akhir Desember 2025.
Menurutnya, proses penilaian kinerja ini sangat penting karena akan menentukan mana saja P3K yang layak mendapat perpanjangan perjanjian kerja di masa mendatang. Pun demikian sebaliknya. Kewenangan melakukan penilaian tersebut ada di bawah kendali instansi yang menaungi para P3K tersebut.
“Karena guru maka wewenangnya ada di dinas pendidikan,” ujarnya.
Ia menuturkan, ketentuan mengenai proses penilaian itu diatur dalam pasal 60 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara. Isinya, masa perjanjian kerja P3K dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja serta kesesuaian kompetensi.
“Jadi, bisa diperpanjang atau tidaknya masa kerja tergantung dengan hasil itu,” kata dia.
Mereka menargetkan, proses penilaian ini akan rampung pada medio November 2025. Dengan demikian, sebelum pertengahan bulan, pihak dinas pendidikan telah menyampaikan hasil verifikasi dan validasi atas indikator layak atau tidak layaknya seorang PPPK fungsional guru untuk mendapatkan perpanjangan atau tidak kepada Tim Penilai Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK tenaga guru Lampung Utara.
“(Untuk P3K) Penyuluh sudah menjadi kewenangan Kementerian Pertanian untuk melakukan perpanjangan (perjanjian kerjanya)” jelasnya.
Tes seleksi penerimaan calon P3K Lampung Utara tahun 2021 dilakukan pada 23 Februari tahun 2019 silam. Kala itu, jumlah peserta yang mengikuti mencapai 421 orang. Rinciannya, 358 terdiri dari guru honorer dan sisanya tenaga penyuluh pertanian.
Dari 421 peserta, 231 orang dinyatakan lolos memenuhi nilai ambang batas kompetensi yang harus dipenuhi oleh setiap P3K. Pengumuman ini tertuang dalam surat pengumuman dengan nomor : 800/II/V/PPPK/39-LU/2019 tertanggal 14 Mei 2019.
Dalam perjalanannya, jumlah P3K Lampung Utara ini mengalami penyusutan dari 231 menjadi 227 orang. Penyusutan itu dikarenakan oleh sejumlah faktor, yakni meninggal dunia dan mengundurkan diri. Rinciannya, satu orang meninggal dunia, dan tiga mengundurkan diri.
Iwansyah Mega












