Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–Tidak adanya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak boleh menjadi penghambat pencairan tunggakan utang proyek di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara. Tanggung jawab itu harus diambil alih oleh Kepala Dinkes selaku Pengguna Anggaran.
“Enggak boleh terhambat administrasi. Dalam hitungan detik, itu tanggung jawab Pengguna Anggaran,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok, Selasa (21/10/2025).
Pengambilalihan tanggung jawab tersebut berlaku secara otomatis saat Kuasa Pengguna Anggaran berhalangan. Langkah ini sangat penting agar proses administrasi dapat terus berjalan sebagaimana mestinya.
“Itu kan kuasa dari kepala dinas maka dia harus lakukan itu saat persoalan seperti ini terjadi,” tegasnya.
Sebelumnya, mundurnya Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Lampung Utara (Adi Awang) ternyata berimbas kepada terhambatnya pencairan uang proyek kontraktor. Akibatnya, penantian mereka untuk mendapatkan haknya semakin panjang.
“Pencairan uang proyek kami tak bisa diproses karena mundurnya kepala bidang tersebut,” ujar salah seorang kontraktor yang menolak disebutkan namanya, Senin (20/10/2025).
Penyebabnya, sampai wasaat ini pihak dinas kesehatan belum menunjuk siapa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) usai mundurnya Adi Awang. Akibatnya, pencairan uang proyek mereka tak dapat diproses. Sebelumnya, KPA itu melekat kepada kepala bidang sumber daya kesehatan.
“Sudah setahun hak kami belum dibayarkan, kini kami disuruh nunggu lagi tanpa kejelasan,” kata dia.
Iwansyah Mega












