Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–Setidaknya tiga belas kecamatan akan ditetapkan sebagai kawasan peruntukan industri di Lampung Utara. Penetapan ketiga belas kecamatan sebagai kawasan industri ini akan ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) tahun 2025-20245.
“Dalam perda terbaru, jumlah kawasan industri bertambah dari 5 jadi 13,” ujar Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang Lampung Utara (Disperkimciptaru), Sokat, Kamis (16/10/2025).
Adapun ketiga belas kecamatan tersebut Kecamatan Abungkunang, Abung Selatan, Abung Timur, Blambanganpagar, Bukitkemuning, Bungamayang, Hulusungkai, Kotabumi Selatan, Kotabumi Utara, Muarasungkai, Sungkai Selatan, Sungkai Tengah, Sungkai Utara. Di kawasan inilah nantinya akan kegiatan industri.
“Tapi, di luar kecamatan tersebut, masih bisa ini berdiri pabrik industri,” jelasnya.
Meski begitu, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengarah ke sana. Di antaranya tidak boleh berdiri di lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan industri penunjang.
“Masih boleh, tapi ada persyaratannya,” kata dia.
Sokat menjelaskan, perubahan Raperda RTRW ini merupakan sebuah keharusan. Hal itu dikarenakan setiap Perda RTRW wajib dirubah setiap lima tahun sekali. Selain itu, perubahan batas kota atau daerah, dan sinkronisasi proyek strategis nasional (PSN) juga menjadi faktor penentu lainnya dalam perubahan tersebut.
“Perda RTRW kita tahun 2014, mestinya sudah dua kali alami perubahan,” ucapnya.
Rahmat F












