Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–Untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan obyektif, DPRD Lampung Utara mengeluarkan rekomendasi penonaktifan kepala desa di Kecamatan Abungkunang, Lampung Utara. Yang bersangkutan saat ini dikabarkan dalam pemeriksaan karena diduga telah melindungi terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
“Penonaktifan sementara beliau dari jabatannya bertujuan agar proses pemeriksaan berjalan obyektif,” jelas Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal, Rabu (15/10/2025).
Surat rekomendasi mengenai hal ini akan segera disampaikan kepada pihak pemkab. Adapun dasar terbitnya rekomendasi adalah hasil rapat Komisi I belum lama ini.
“Idealnya, terhitung sejak surat ini diterima pemkab, beliau sudah dinonaktifan sementara,” ucap dia.
Di lain pihak, Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Lampung Utara, Exsadi mengaku sangat mengapresiasi keputusan dari pihak legislatif. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa lembaga legislatif peka terhadap aspirasi rakyat.
Dengan terbitnya rekomendasi tersebut, ia mendesak pihak pemkab segera menjalankan rekomendasi tersebut. Sebab, apa yang dilakukan oleh kepala desa tersebut dapat dikategorikan melawan negara.
“Perbuatan melawan negara itu korupsi, narkoba, dan melindungi predator anak,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang anak di bawah umur di Kecamatan Abungkunang diduga dirudapaksa oleh seorang perangkat desa. Akibatnya, Melati, bukan nama sebenarnya, hamil lima bulan.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah curiga melihat kondisi korban. Saat dipanggil ke ruang guru, barulah diketahui korban dalam keadaan hamil. Kabar tersebut membuat ayah korban sempat pingsan.
Dari pengakuan korban, pelaku kerap menghubunginya melalui WhatsApp. Suatu kali, pelaku masuk lewat pintu belakang rumah dan langsung membujuk korban di ruang tamu hingga melakukan perbuatan bejatnya. Peristiwa serupa kembali terjadi pada Juni 2025.
Ironinya, keluarga korban yang hendak menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Lampung Utara justru mengaku dipaksa untuk berdamai. “Saya merasa takut. Kepala desa diduga melindungi pelaku dengan memaksa kami berdamai,” terang ayah korban.
Menyikapi dugaan intervensi yang berujung perdamaian dalam kasus ini, Camat Abungkunang, Agus Jayastika dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Lampung Utara, Tien Rostina Pra menilai, langkah ini tidak tepat. Setiap kasus tindak pidana kekerasan seksual wajib diselesaikan di peradilan. Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum kades tersebut juga telah dilaporkan oleh Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara kepada pihak kepolisian pada akhir September lalu.
Iwansyah Mega












