Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–Jumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lampung Utara yang akan terkena penggabungan atau merger pada tahun 2026 diperkirakan mencapai lima perangkat daerah. Penggabungan ini imbas dari kebijakan efisiensi anggaran.
“Tiga hingga lima perangkat daerah yang akan digabung atau di-merger pada tahun 2026 mendatang,” ucap Kepala Bagian Organsiasi Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, M.Abberor, Rabu (8/10/2025).
Meski begitu, penggabungan perangkat daerah ini masih sebatas wacana saja. Namun, kemungkinan terealisasi sangat besar. Hal itu dikarenakan sejumlah pertimbangan. Di antaranya terkait kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerinrah Pusat dan kurang maksimalnya kinerja sejumlah perangkat daerah selama ini.
“Wacana ini menjadi solusi terbaik bagi pemkab,” katanya.
Lebih jauh ia mengatakan, tak hanya perangkat daerah, bagian-bagian pun juga kemungkinan akan terkena penggabungan. Alasannya juga sama seperti alasan penggabungan perangkat daerah.
Untuk menuju ke arah sana, pihaknya akan terlebih dulu melakukan pengkajian. Hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan untuk mendapat persetujuan atau sebaliknya.
Setelah rencana ini disetujui barulah pemkab menyampaikan usulan perubahan peraturan daerah terkait perangkat daerah. Tujuannya agar perubahan dasar hukum perangkat daerah yang baru dapat masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2026.
“Jadi, penggabungannya baru dapat dilakukan setelah ada dasar hukum yang baru,” ujar dia.
Iwansyah Mega












