Peternakan Ayam di Lampung Utara Ini Diduga tidak Sesuai Ketentuan, Ini Indikasinya

Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi Selatan–Jarak antara peternakan ayam di Desa Bandarputih, Lampung Utara dengan sebuah sekolah hanya dipisahkan oleh jalan. Kondisi ini diduga tidak sesuai aturan yang ada.

Pantauan di lokasi, antara peternakan dan sekolah dasar itu hanya dipisahkan oleh jalan. Selain itu, lokasi peternakannya juga dekat pemukiman warga. Bau khas peternakan juga cukup menyengat hidung.

Sumber terpercaya mengatakan, peternakan ayam potong di sana telah berdiri cukup lama. Perkiraannya berdiri sejak tahun 2019 atau 2020 lalu. Sampai saat ini sepertinya peternakan itu masih beroperasi.

“Kalau duluan mana yang berdiri, ya duluan sekolahlah,” ucap dia, Senin (22/9/2025).

Di sisi lain, Kepala Bidang Peternakan Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Utara, Darwis menyampaikan, jarak minimal peternakan dan permukiman adalah 500 meter. Sepengetahuannya, ia belum pernah menerbitkan rekomendasi untuk peternakan ayam di sana.

“Entah kalau rekomendasi itu terbit sebelum saya bertugas di sini,” ujar dia.

Ia kembali mengatakan, letak peternakan ayam terkadang tidak sesuai ketentuan di lapangan. Misalnya, seperti di Kecamatan Abungsemuli. Letaknya sangat berdekatan dengan pusat pelayanan kesehatan masyarakat.

“Untuk limbah dan polusi, itu wewenangnya Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Iwansyah Mega

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *