Hariansuaraintegritas.com, Abungkunang–Camat Abungkunang, Lampung Utara menilai, upaya mediasi yang dilakukan oleh kepala desanya untuk menyelesaikan kasus dugaan rudapaksa anak di desanya sangat tidak tepat. Sebab, kasus seperti ini tidak boleh diselesaikan di luar peradilan.
“Kepala desanya sudah saya tegur langsung karena melakukan mediasi seperti itu,” ucap Camat Abungkunang, Agus Jayastika, Sabtu (20/9/2025).
Yang benar menurutnya, kepala desanya tersebut membantu korban untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian. Hal itu dikarenakan suatu kejahatan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar peradilan, kecuali terhadap pelaku anak. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia kembali mengatakan, langkah seperti itulah yang harusnya ditempuh agar korban yang masih di bawah umur mendapatkan haknya. Setiap anak di bawah umur harus dilindungi dari kejahatan seksual dan mendapatkan perlindungan hukum.
“Beliau beralasan, mediasi itu dilakukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Sementara mengenai terduga pelaku yang diketahui berstatus sebagai salah seorang perangkat di desa tersebut, pihaknya akan akan menindaklanjutinya. Salah satunya akan meminta penonaktifan status terduga pelaku dari perangkat desa.
“Harus diberhentikan statusnya dari perangkat desa,” ujar dia.
Sebelumnya, seorang anak di bawah umur di Kecamatan Abungkunang diduga dirudapaksa oleh seorang perangkat desa. Akibatnya, Melati, bukan nama sebenarnya, hamil.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah curiga melihat kondisi korban. Saat dipanggil ke ruang guru, barulah diketahui korban dalam keadaan hamil. Kabar tersebut membuat ayah korban sempat pingsan.
Dari pengakuan korban, pelaku kerap menghubunginya melalui WhatsApp. Suatu kali, pelaku masuk lewat pintu belakang rumah dan langsung membujuk korban di ruang tamu hingga melakukan perbuatan bejatnya. Peristiwa serupa kembali terjadi pada Juni 2025.
Ironinya, keluarga korban yang hendak menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Lampung Utara justru mengaku dipaksa untuk berdamai. “Saya merasa takut, kepala desa diduga melindungi pelaku dengan memaksa kami berdamai,” terang ayah korban.
Iwansyah Mega












