Naik ke Sidik, Polres Lampung Utara Didesak Tetapkan Tersangka KDRT

Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–Kantor Hukum Muhammad Fahreza dan partners mendesak pihak Polres Lampung Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh kliennya. Hal itu dikarenakan kasusnya telah naik statusnya menjadi penyidikan.

“Pihak kepolisian harus segera tetapkan tersangka dalam kasus ini,” ucap M.Fahreza, Senin (15/9/2025).

Naiknya status kasus yang dilaporkan kliennya tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP pada tanggal 9 Septembsr 2025. Hal ini menjadi bukti bahwa apa yang disampaikan kliennya mengarah kepada fakta sebenarnya. Fakta itu mengacu kepada keterangan saksi, dan bukti hasil visum.

Adapun mengenai kabar adanya dugaan kriminalisasi atau rekayasa yang dihembuskan dalam kasus ini, menurutnya, hal itu sama sekali tidak benar. Sebab, kliennya juga menjadi korban dalam kasus ini. Itu dibuktikan dengan dua alat bukti permulaan yang cukup seperti keterangan korban, keterangan saksi-saksi, dan hasil visum.

“Itu fakta yang terjadi dan dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum,” ujar dia.

M.Fahreza juga menepis anggapan bahwa kliennya disebut-sebut sempat mangkir dari panggilan penyidik. Yang benar menurutnya tidak demikian. Kala itu, kliennya berhalangan hadir karena sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

“Klien kami selalu kooperatif dalam menjalankan proses hukum ini,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, ia mengingatkan kepada oknum-oknum yang berniat untuk melakukan intervensi dalam kasus ini, untuk mengurungkan niatnya. Jika tidak, jangan salahkan pihaknya tak akan sungka menempuh upaya hukum.

“Akan ada langkah hukum jika memang nantinya didapati ada oknum yang berani intervensi,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Apfriyadi membenarkan bahwa status kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Sejauh ini, proses penyidikan masih dilakukan. Sebab, bagian dari yang harus dilalui sebelum menetapkan tersangka.

“Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti,” kata dia.

Dugaan KDRT ini dilaporkan oleh Su tertuang dalam laporan dengan nomor : LP/B/421/VII/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung pada tanggal 2 Agustus 2025. Dugaan KDRT yang dilakukan oleh Am, istri Su itu terjadi pada tanggal 10 dan 15 Juli 2025. Kejadiannya terjadi di kediaman Su di Kecamatan Bukitkemuning.

Rahmat F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *