Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–Empat kawanan pemalsu SIM ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara. Tiga dari empat pelaku tercatat sebagai warga Lampung Selatan.
Adapun inisial dari masing-masing pelaku adalah He (34), AS (25), DS (48), dan MAPP (29). Korbannya sendiri adalah RPB (37), warga Lampung Utara.
Pengungkapan kasus ini bermula darinkeluhan korban yang merasa khawatir dengan SIM B1 yang diterimanya dari salah seorang anggota kawanan itu. Kekhawatirannya itu dikarenakan tanggal lahirnya yang tertera di SIM bukanlah tanggal lahirnya. Korban sempat meminta pertanggungjawaban kawanan tersebut.
“Biayanya sebesar Rp1 juta,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, Afpryyadi, Jumat (29/8/2025).
Korban memesan SIM B1 melalui para pelaku karena tergiur oleh iming-iming kemudahan dalam proses pembuatannya. Hanya dengan mengirimkan fotocopy KTP dan SIM lama, SIM yang dikiranya asli akan langsung jadi.
“Uangnya ditransfer ke rekening He,” ucap dia.
Laporan dari korban langsung ditindaklanjuti oleh pihaknya. Para pelaku dibekuk di kediamannya masing-masing. Hasil pengembangan, aksi pemalsuan ini telah dilakukan sejak tiga tahu lalu. Tak kurang dari 200-an SIM palsu diedarkan oleh kawanan tersebut.
“Akibat perbuatannya, para pelaku terancam enam tahun penjara,” ujarnya.
Rahmat F












