Disambangi BPK Lampung, Ini Kata KPU Lampung Utara

Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Lampung mendatangi kantor mereka pada hari ini, Jumat pagi (15/8/2025). Kedatangan tim ini diduga kuat untuk memeriksa pengelolaan dana hibah.

Sayangnya, pihak KPU Lampung Utara terlihat cukup tertutup mengenai tujuan kedatangan pihak BPK tersebut. Mereka berdalih, belum mengetahui apakah pemeriksaan itu terkait dana hibah atau tidaknya.

“Apakah saya dipanggil atau tidak, itu belum tahu,” ucap Sekretaris KPU Lampura, Horizon, Jumat pagi (15/8/2025).

Begitu juga mengenai kemungkinan pemeriksaan BPK akan menyasar proyek fisik yang disinyalir melanggar aturan, Horizon menjawab belum mengetahuinya. Sementara ini, baru badan ad hoc saja yang sedang diperiksa oleh BPM

“Belum tahu. Belum sampai di situ,” kata dia.

Di tempat sama, Fungsional Pemeriksa di BPK perwakilan Lampung, Lucky mengatakan, pemeriksaan yang mereka lakukan kali ini hanya mengenai dana pendamping KPU Provinsi Lampung. Lampung Utara termasuk salah satu daerah yang mereka periksa.

“Kami juga lagi melaksanakan pemeriksaan pertanggung jawaban anggaran pendamping,” ujarnya.

Sebelumnya, polemik pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara resmi dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi pada Senin (26/5/2025). Laporan itu disampaikan oleh lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) Lampung Utara. Adapun isi laporannya berisikan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penggunaan dana hibah Pilkada.

Kontroversi dana hibah KPU Lampung Utara ini bermula dari adanya belanja proyek fisik yang bersumber dari dana hibah. Padahal, pengadaan proyek fisik itu diduga melanggar ketentuan. Nilai proyek-proyeknya nyaris menyentuh angka Rp500 juta.

Proyek-proyek itu adalah pemeliharaan gedung dan bangunan senilai Rp350 juta, rehabilitasi halaman Rp150 juta. Pelaksanaan proyek-proyek itu diperkirakan dikerjakan pada bulan Januari atau Februari 2025. Belakangan, usai RDP diketahui bahwa nilai proyek pemeliharaan berikut pengadaan KPU nyaris menyentuh angka Rp1 miliar, tepatnya Rp927-an juta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pendanaan kegiatan pemilihan adalah penyediaan dana untuk kebutuhan kegiatan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur bagi provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati bagi kabupaten, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota bagi kota, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rahmat F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *