Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–Pemantik pencopotan sementara Basirun Ali dari jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara ternyata dikarenakan sikap Basirun Ali dinilai tidak pantas dalam rapat koordinasi belum lama ini. Rapat ini dipimpin langsung Bupati Hamartoni Ahadis.
“Sebenarnya ini persoalan etika saja di dalam rapat,” ucap Ketua Tim Pemeriksa, Basirun Ali, Matsoleh, Kamis (14/8/2025).
Rapat ini dipimpin oleh bupati dan dihadiri oleh para pejabat lainnya. Saat itu, Basirun Ali terlihat berdebat dengan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Utara, Lekok. Perdebatan terkait kendaraan dinas. Padahal, Sekdakab berstatus pengelola barang, sedangkan Basirun merupakan pengguna barang.
“Waktunya saja yang tidak pas karena terjadi dalam rapat terhormat,” kata dia.
Dalam persoalan ini, Basirun dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin. Pihaknya telah mengambil keterangan dari Basirun, Sekdakab Lekok dan pejabat lainnya. Hasil pemeriksaan tim akan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada bupati.
“Untuk sanksinya apa, pak bupati yang berwenang,” ujarnya.
Jika nantinya hasil pemeriksaan mereka didapati bahwa pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Basirun termasuk pelanggaran ringan atau sedang maka yang bersangkutan berpeluang mendapatkan kembali jabatannya dalam pekan ini. Meski begitu, ia belum mau berbicara terlalu jauh karena proses pemeriksaan belum diserahkan kepada bupati.
“Mungkin Sabtu ini jabatannya dikembalikan jika pelanggarannya dianggap tidak berat,” kata dia.
Sebelumnya, kabar pencopotan Basirun Ali dari jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) ternyata benar adanya. Hanya saja, pencopotannya bersifat sementara.
“Bukan dinonjobkan, tapi dibebastugaskan sementara,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok, Rabu kemarin.
Ia menuturkan, pencopotan jabatan sementara ini dikarenakan yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan displin. Tujuannya, agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar. Pembebastugasan sementara ini memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin PNS.
Iwansyah Mega












