RS Handayani Kotabumi Diduga Serobot Tanah Negara, Ini Indikasinya

Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–Rumah Sakit Handayani, Lampung Utara diduga telah menyerobot tanah milik negara. Hal itu dikarenakan taman dan lainnya yang mereka bangun berdiri di atas ruang milik jalan (Rumija).

Apa yang terjadi di sana disinyalir tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan. Dalam kedua peraturan tersebut ditegaskan bahwa ruang milik jalan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan
jalan.

Ruang milik jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan. Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya. Ruang ini diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya. Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Terkait dugaan penyerobotan tanah negara ini, manajemen RS Handayani melalui humasnya, Ayu Astuti mengakui bahwa ruang milik jalan yang di depan mereka memang bukan milik mereka. Namun, ia berdalih, pembangunan yang mereka hanya untuk membantu pemerintah.

“Karena itu berada di lingkup RS Handayani makanya dibantu dibaguskan,” dalih dia.

Keinginan untuk membantu pemerintah inilah yang membuat mereka taman, dan memasang tiang-tiang besi permanen berukuran lengan serta tiang-tiang besi yang dirangkai dengan tali satu sama lain persis di atas bahu jalan. Mereka beralasan, tiang-tiang ini untuk membantu arus lalu supaya tidak terjadi kecelakaan.

“Kalau malam kan gelap. Jadi, besi itu bisa membuat pengendara berhati-hati,” katanya.

Sementara mengenai pembangunan taman bertujuan untuk memperindah pemandangan. Pun demikian dengan trotoar, perbaikan yang dilakukan sangat penting karena kondisinya telah rusak. Jika tidak diperbaiki, nanti mereka disalahkan karena tidak peduli.

“Trotoarnya sudah bolong-bolong dan itu membahayakan,” jelas dia.

Apa yang mereka lakukan sama sekali tidak mengganggu fungsi jalan. Bahkan, dikatakannya bahwa apa yang dilakukan tersebut pasti telah berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Koordinasi (terkait hal ini) pasti ada dari manajemen rumah sakit,” tuturnya.

Rahmat F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *