Hariansuaraintegritas.com, Kotabumi–Pemkab Lampung Utara berencana melelang aset yang masih memiliki nilai jual di Pasar Dekon dan Ganefo sebelum bangunan itu dirobohkan. Kebijakan ini membuat rencana pembongkaran bangunan di sana sedikit tertunda.
“Memang ada rencana lelang pada saat bangunan masih berdiri,” ujar Kepala Bidang Inventarisasi Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lampung Utara, Andriwan, Selasa (12/8/2025).
Rencana ini memiliki banyak manfaat bagi pemkab ketimbang melelang saat bangunan dirobohkan. Pelelangan usai pembongkaran akan sedikit menambahkan pekerjaan rumah pemkab. Aset-aset itu rentan dicuri jika tidak dipindahkan atau dijaga ketat di lokasi lama.
“Inilah yang jadi pertimbangan utamanya,” katanya.
Sayangnya, rencana ini belum dapat dilakukan karena proses penghitungan nilai aset yang dapat dilelang hingga kini masih belum rampung oleh instansi terkait. Hasil penghitungan ini sangat penting karena berkaitan dengan potensi besaran perolehan pendapatan yang akan didapat dari bangunan yang akan dirobohkan tersebut. Setelah prosesnya rampung, barulah bupati menerbitkan izin pembongkaran bangunan itu.
“Jadi, selama izin pembongkaran belum terbit, bangunan-bangunan itu tidak bisa dibongkar,” ujar dia.
Aset bangunan yang akan dilelang itu tak hanya bangunan Pasar Dekon, dan Ganefo melainkan juga termasuk bangunan Pasar Pagi Lama dan Pasar Pagi Baru. Untuk bangunan Pasar Pagi Lama dan Baru, kedua lokasi itu nantinya akan dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Beberapa bulan terakhir, Pemkab Lampung Utara telah menggaungkan rencana revitalisasi Pasar Dekon dan Ganefo. Kedua pasar itu akan disulap menjadi pasar semimodern. Sayangnya, rencana ini berjalan tidak begitu mulus. Itu dikarenakan penolakan para pedagang yang menolak menempati kios sementara. Kios-kios itu dianggap tidak layak, aman, dan nyaman. Untungnya, polemik ini tak berlangsung lama. Usai dimediasi oleh pihak legislatif, para pedagang dan pemkab mencapai kesepakatan terkait revitalisasi ini.
Rahmat F












